RADARCIANJUR.com - Kejagung RI membeberkan soal kerugian atas kasus korupsi penyediaan BTS Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan kasus korupsi penyediaan BTS Kominfo itu bukan tindak pidana biasa, di mana dari budget 10 triliun rupiah 80 persen dikorupsi.
Dalam proyek ini pemerintah memberikan dana sebesar Rp 10 triliun, sementara itu, kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Baca Juga: Nonton Fast X Yuk, Cek Jadwal Film Bioskop XXI Citimall Cianjur Kamis 18 Mei 2023
“Tapi ada satu titik poin yang harus kita cermati bersama dalam kasus ini. Kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun. Ini perlu harus kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” kata Kuntadi, Kamis, (18/5/2023) seperti dilansir Disway.id.
Kuntadi menuturkan saat ini penyidik pidana tak hanya fokus terkait penindakannya, tapi juga terkait pemulihan kerugian keuangan negara.
"Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa pidana korupsi, selain penindakan juga pemulihan kerugian negara," ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cianjur 18 Mei 2023, Waspada Hujan Petir
"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini, itu sudah kita lakukan, dan beberapa telah kita lakukan pemeriksaan." ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
Baca Juga: Yuk Liburan! Ini 7 Wisata di Indramayu yang Harus Kamu Kunjungi
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Diduga Korupsi APBDes Hingga Ratusan Juta, Kades Margaluyu Tanggeung Ditahan Kejari Cianjur
Diduga Korupsi Dana Bumdes Sejak 2016, Kades Sukamanah Diringkus Polisi Hingga Terancam Bui 20 Tahun
Resmi! Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G