Minggu, 24 September 2023

Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual Mulai 1 Juni

- Jumat, 19 Mei 2023 | 23:49 WIB
Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual Mulai 1 Juni
Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual Mulai 1 Juni

RADARCIANJUR.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Di Jawa Barat, Polda Jabar mulai memberlakukan kebijakan tersebut mulai Juni 2023. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo pada Senin (15/5).

Ibrahim mengatakan tilang manual tersebut diberlakukan di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat. "Tilang manual akan diberlakukan 1 Juni," ucap Ibrahim kepada wartawan.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Larang ASN Bolos Demi Konser Coldplay

Namun demikian, Ibrahim belum menyampaikan secara detail pemberlakukan kembali tilang manual di Jabar apakah dalam situasi tertentu atau tidak. Dia hanya memastikan bahwa tilang manual diberlakukan di seluruh daerah di Jawa Barat pada waktu tersebut. "Di seluruh Jabar," kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo pada Jumat (19/5).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, tilang manual akan diberlakukan di ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE atau tilang elektronik. Menurutnya, kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian di seluruh daerah.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/5) lalu.

Baca Juga: Marak Terjadi Pendakian Ilegal Saat Penutupan, Balai TNGGP Buat Rumusan, Ini Ternyata

Sandi menjelaskan, alasan pemberlakukan kembali tilang manual dilakukan karena terjadi peningkatan pelanggaran di lokasi yang tidak terjangkau ETLE, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal itu ditemukan berdasarkan evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual dihilangkan pada Oktober 2022 lalu.

"Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi pada Jumat (19/5).

Sandi memastikan pemberlakuan tilang manual ini akan diawasi dengan ketat. Hal itu untuk menghindari terjadinya pungli yang dilakukan anggota di lapangan. "Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan," ucap Sandi.***

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Setelah Ikut Lapak Ganjar, Elisa Mampu Membeli Rumah

Rabu, 20 September 2023 | 10:40 WIB

Hadiri Munas dan Konbes, Erick Apresiasi Kontribusi NU

Senin, 18 September 2023 | 14:18 WIB

Partai Demokrat Resmi Dukung Prabowo pada Pilpres 2024

Senin, 18 September 2023 | 11:49 WIB
X