Minggu, 24 September 2023

Presiden Jokowi Resmi Pecat Johnny G Plate Sebagai Menkominfo

- Minggu, 21 Mei 2023 | 10:38 WIB
Johnny G Plate
Johnny G Plate

RADARCIANJUR.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memecat Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Johnny G Plate yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu diberhentikan sebagai Menkominfo setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemecatan Johnny G Plate itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 terkait Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Baca Juga: Film Kajiman Sudah Tayang, Ini Jadwal Film Bioskop XXI Citimall Cianjur Minggu 21 Mei 2023

Keppres itu juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo. Mahfud menjadi Plt hingga ada pejabat definitif yang ditetapkan.

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” bunyi Keppres 41/P Tahun 2023, Minggu (21/5).

Dalam Keppres itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada Johnny Plate. Keppres pemberhentian Johnny Plate berlaku sejak ditetapkan, pada 19 Mei 2023.

Baca Juga: Arsenal Kalah 0-1 di Kandang Nottingham Forest, Man City Resmi Juara Liga Inggris

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tulis Keppres itu.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: Yogyakarta Ternyata Punya Pantai Mirip di Pulau Dewata Bali, Aksesnya Bisa Dilalui Jalur Darat

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Setelah Ikut Lapak Ganjar, Elisa Mampu Membeli Rumah

Rabu, 20 September 2023 | 10:40 WIB

Hadiri Munas dan Konbes, Erick Apresiasi Kontribusi NU

Senin, 18 September 2023 | 14:18 WIB

Partai Demokrat Resmi Dukung Prabowo pada Pilpres 2024

Senin, 18 September 2023 | 11:49 WIB
X