Minggu, 24 September 2023

Pengertian Sistem Proporsional Tertutup yang Dikabarkan akan Dipakai dalam Pemilu 2024

- Senin, 29 Mei 2023 | 17:30 WIB
Peserta mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Peserta mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

RADARCIANJUR.com - Isu akan kembali ditetapkannya sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024 membuat publik bertanya-tanya.

Isu sistem pemilu proporsional tertutup diembuskan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran terkait penetapan sistem pemilu proporsional tertutup oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu apa sih Sistem proporsional tertutup?

Dilansir Hukumonline.com, sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

Baca Juga: Mengenal Sakti Eks Gitaris Sheila On 7 yang Tiba-tiba Reuni Saat Konser di Yogyakarta

Dalam sistem proporsional tertutup, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik. Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka.

Dalam sistem proporsional tertutup, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu.

Sehingga, calon yang menempati urutan teratas dalam daftar ini cenderung akan selalu mendapatkan kursi di parlemen. Sedangkan, calon yang diposisikan sangat rendah dalam daftar ini tidak akan mendapatkan kursi.

Baca Juga: Jangan Sembarang, Ini 7 Makanan yang Tidak Boleh Diberikan ke Kucing Peliharaan

Dalam artian lain, meski rakyat memilih salah satu calon maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung. Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada calon yang diusung berdasarkan nomor urut.

Ketika pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup dilakukan, setiap partai politik tetap akan mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung. Hal yang berbeda dari sistem proporsional terbuka adalah, pemilih tidak secara langsung memilih para bakal calon tersebut.

Pemilih nantinya, akan diminta untuk memilih tanda gambar atau lambing partai politik. Sedangkan kandidat dengan nomor urut terkecil dalam sebuah partai politik berhak menduduki kursi pertama di lembaga dewan perwakilan.

Baca Juga: Simak Jadwal Film Bioskop XXI Citimall Cianjur Senin 29 Mei 2023

Dalam buku ‘Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021’, sistem proporsional tertutup sudah dipakai sejak era Orde Lama. Pada era ini, sistem politik menjadi demokrasi terpimpin sehingga memberi porsi kekuasaan besar kepada eksekutif.

Halaman:

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Setelah Ikut Lapak Ganjar, Elisa Mampu Membeli Rumah

Rabu, 20 September 2023 | 10:40 WIB

Hadiri Munas dan Konbes, Erick Apresiasi Kontribusi NU

Senin, 18 September 2023 | 14:18 WIB

Partai Demokrat Resmi Dukung Prabowo pada Pilpres 2024

Senin, 18 September 2023 | 11:49 WIB
X