RADARCIANJUR.com - Jika pemilu sebelumnya peserta diwajibkan membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Peraturan terbaru, peserta tidak diwajibkan membuat LPSDK.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, LPSDK dihapus dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Deretan Tempat Wisata di Nusa Penida yang Memiliki Keindahan Luat Biasa
Penghapusan lapor dana kampanye bagi peserta Pemilu 2024 ini, sebab tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“LPSDK dihapus karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024,” ujarnya.
Peserta pemilu yang dimaksud, antara lain partai politik (parpol) termasuk caleg DPR dan DPRD, capres-cawapres serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga: Simak Jadwal Film Bioskop XXI Citimall Cianjur Jumat 2 Juni 2023
Sebelum dihapuskan, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan peserta pemilu menyampaikan LPSDK secara terbuka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Dalam PKPU Nomor 34 Tahun 2018 disebutkan, peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima setelah pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta wajib menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai tingkatannya.
“Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK,” ujar Idham.
Baca Juga: Netizen Jodohkan Inara Rusli dengan Ariel NOAH
Sebagaimana diatur dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024.
Idham berpendapat, penghapusan LPSDK karena informasi terkait dana kampanye sudah tercantum dalam LADK dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Artikel Terkait
Empat Parpol di Cianjur Tanggapi Isu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Isinya
Ujung Tanduk di Tangan MK, Parpol Cianjur Harap-harap Cemas Soal Isu Pemilu Proporsional Tertutup
Pengamat Politik Cianjur Nilai, Bocoran Pemilu Proposional Terutup Buat Rusak Kondusifitas
Anggota Komisi II DPR Minta Warga Tak Kubu-kubuan Saat Pemilu