RADARCIANJUR.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).
Penahanan Roy Suryo dilakukan selama 20 hari. Roy Suryo ditahan dalam kasus ujaran kebencian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya.
“Ditahan untuk menghindari upaya tersangka menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (zar/rbg)