Kamis, 5 Oktober 2023

Resmi! Ferdy Sambo Dipecat Tak Lagi jadi Anggota Polri

- Jumat, 30 September 2022 | 19:20 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

RADARCIANJUR.com - Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Mulai sekarang Ferdy Sambo tak lagi memiliki gelar Inspektur Jenderal (Irjen). Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan oleh Sekretariat Militer Presiden pada Jumat (30/9) siang. BACA JUGA : Beredar Video Sel Mewah Diduga Ruang Tahanan Ferdy Sambo, Ini Faktanya “Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan seperti dikutip Jawapos.com. Kapolri berkomitmen menuntaskan kasus Ferdy Sambo. Mengingat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini telah banyak memberikan dampak negatif kepada institusi. “Kami semua jajaran berkomitmen tentunya untuk melakukan langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan dibidang struktural, intrumental, dan yang paling utama adalah perbaikan di bidang kultural,” jelasnya. BACA JUGA : Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Lalu Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus. Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(rcjr)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X