Jumat, 31 Maret 2023

Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

- Rabu, 18 Januari 2023 | 18:02 WIB
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki JPU (Dok. Twitter)
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki JPU (Dok. Twitter)

RADARCIANJUR.com - Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa dengan keputusan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menghukum Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara.

“Kecewa,” ucapnya singkat, Rabu (18/1).

Samuel tak berbicara lebih jauh menanggapi tuntutan Putri Candrawathi. Dia hanya menyampaikan kekecewaannya lantaran salah satu terdakwa pembunuhan anaknya hanya dituntut hukuman ringan.

Baca Juga: Terlibat Pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun.

Putri Candrawathi dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup

“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi, agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta, dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).(jpc)

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Tersangka

Kamis, 30 Maret 2023 | 22:33 WIB

Miris, Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:10 WIB

Agnes Gracia Didakwa 12 Tahun Penjara

Kamis, 30 Maret 2023 | 09:40 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Kenaikan

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:32 WIB

Demonstran di Hongkong Harus Pakai Lanyard Bernomor

Minggu, 26 Maret 2023 | 23:54 WIB
X