RADARCIANJUR.com - Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa dengan keputusan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menghukum Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara.
“Kecewa,” ucapnya singkat, Rabu (18/1).
Samuel tak berbicara lebih jauh menanggapi tuntutan Putri Candrawathi. Dia hanya menyampaikan kekecewaannya lantaran salah satu terdakwa pembunuhan anaknya hanya dituntut hukuman ringan.
Baca Juga: Terlibat Pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun.
Putri Candrawathi dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup
“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi, agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta, dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).(jpc)
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Peragakan Adegan di Atas Ranjang
Kritik DPR yang Setujui Putri Candrawathi Tak Ditahan, Melanie Subono Bikin Surat Cinta untuk Hukum, Ini Isinya
Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat, dan Ricky
Terlibat Pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara