RADARCIANJUR.com - Usai menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu.
Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun.
Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Tuntutan 12 tahun penjara tersebut membuat pendukung Richard yang hadir di ruang sidang riuh kecewa. Hakim pun harus menskors sementara sidang untuk menenangkan situasi.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan.(jpc)
Artikel Terkait
Didakwa Bunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat, dan Ricky
Jaksa Penuntut Umum Minta Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup
Terlibat Pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara