Jumat, 31 Maret 2023

Kendarai Sepeda Listrik Kecepatan di Atas 35 Km Wajib Punya SIM

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:13 WIB
Ilustrasi mengendarai sepeda listrik
Ilustrasi mengendarai sepeda listrik

RADARCIANJUR.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mewajibkan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) untuk sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 km per jam.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, penggolongan SIM untuk sepeda motor itu segera berlaku.

SIM C untuk sepeda motor di bawah 250 cc, lalu SIM C1 untuk sepeda motor dengan 250–500 cc. Adapun SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500 cc.

Baca Juga: Pribadi Electric Vehicle tersedia Sepeda Listrik Ofero Ledo

”SIM C2 ini yang moge (motor gede),” ujarnya di Jakarta (27/1).

Brigjen Yusri mengatakan dalam penggolongan SIM tersebut juga sedang digodok soal memasukkan sepeda motor listrik. Itu langkah antisipasi semakin banyaknya penggunaan sepeda motor listrik.

”Bahkan, kalau lihat di STNK itu sudah disiapkan kolom kWh,” paparnya.

Saat ini yang sedang dirancang adalah sepeda motor listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam wajib memiliki SIM C.

”Kami matangkan ini hitungan kecepatannya dan kWh-nya untuk kendaraan listrik,” urainya.

Apakah batas kecepatan 35 km per jam yang diwajibkan untuk memiliki SIM ini tidak terlalu rendah? Dia mengatakan bahwa sebenarnya batas tersebut telah disesuaikan dan ada hitungannya tersendiri.

Baca Juga: 10 Tips Agar Terhindar dari E-Tilang

”Karena kecepatan 35 km per jam itu kencang lho. Di jalanan biasa kecepatan rata-rata 40 km per jam,” terangnya.

Yang pasti, Korlantas berupaya memperbaiki berbagai regulasi. Salah satunya soal ujian SIM yang gagal. Dengan aturan baru, sekarang bisa langsung mencoba kembali saat gagal. ”Kalau sudah menyerah, barulah dilanjutkan dua minggu lagi,” urainya.

Selain itu, ada Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang selalu siap memberikan pelatihan berkendara secara aman. Pelatihan diberikan secara gratis pula.

Halaman:

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Tersangka

Kamis, 30 Maret 2023 | 22:33 WIB

Miris, Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:10 WIB

Agnes Gracia Didakwa 12 Tahun Penjara

Kamis, 30 Maret 2023 | 09:40 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Kenaikan

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:32 WIB

Demonstran di Hongkong Harus Pakai Lanyard Bernomor

Minggu, 26 Maret 2023 | 23:54 WIB
X