RADARCIANJUR.com - Artis Ammar Zoni terancam hukuman 12 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ammar Zoni sebelumnya diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul Bogor, pada Rabu (8/3/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Ammar Zoni Ngaku Beli Sabu di Kampung Boncos, Nyuruh Sopir Pribadinya
“Ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media.
Kombes Ade mengatakan, ancaman 12 tahun penjara tersebut juga sesuai dengan tindakannya bersama dengan tersangka lainnya, yaitu M dan RH.
Berdasarkan dari keterangan saksi dan barang bukti, tindakan ketiga pengguna narkoba itu sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
“Berdasarkan keterangan saksi atau tersangka, barang bukti yang kami amankan, maka ketiga tersangka kami persangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi di Sentul, Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tersangka Amar Zoni, M alias Mustaqim dan RH alias Rahmat Hidayat.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat barang bukti, pertama, dua bungkus klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.04 gram.
Kedua, satu bungkus plastik klip bening isi sabu dengan berat bruto 0.14 gram. Kemudian ketiga, 1 unit handphone bewarna silver dengan tipe Samsung dan satu handphone iPhone.
Seperti diketahui, Ammar Zoni pernah ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2017 lalu. Saat itu yang menangkapnya adalah Polres Metro Jakarta Pusat.***
Artikel Terkait
Ammar Zoni Ditangkap Polisi di Sentul, Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Ammar Zoni Ngaku Beli Sabu di Kampung Boncos, Nyuruh Sopir Pribadinya